nasional

Jadi Bandar hingga Cuci Uang, Begini Peran 28 Tersangka yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi yang Terancam Dipenjara 20 Tahun!

Selasa, 26 November 2024 | 10:30 WIB
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 28 tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan kementerian Komdigi. (Instagram.com/@poldametrojaya)

Sementara itu, ada 1 orang tersangka berinisial T bertugas untuk merekrut dan mengkoordinir para oknum Komdigi melakukan pembinaan website judi online.

Para tersangka yang berhasil direkrut oleh T, yakni M alias A, AK, dan AJ.

6. Pidana Penjara Maksimal 20 Tahun Menanti

Baca Juga: Bayern akan bentrok dengan PSG, pertemuan dua tim terluka di pentas Eropa

Dalam kesempatan yang sama, Karyoto menyebut para tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi ini dikenakan Pasal 303 KUHP.

Adapun, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Karyoto juga menyebut ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Mendag lepaskan kontainer ekspor PT Out of Asia menuju Amerika, Eropa dan Timur Tengah

"Dengan pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya. *

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB