nasional

Jadi Bandar hingga Cuci Uang, Begini Peran 28 Tersangka yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi yang Terancam Dipenjara 20 Tahun!

Selasa, 26 November 2024 | 10:30 WIB
Konferensi Pers Polda Metro Jaya terkait penetapan 28 tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan kementerian Komdigi. (Instagram.com/@poldametrojaya)

Tujuh orang tersebut berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

Kemudian, ada 3 orang lainnya yang berperan mengumpulkan daftar website judi online, yakni berinisial A alias M, MN, dan DM.

3. Bertugas Memfilter Website Judol

Karyoto juga menyebut 2 orang yang berperan untuk memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

Baca Juga: Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Atur Strategi Lapor Balik Keluarga Aipda Wibowo Hasyim

Kapolda Metro Jaya menyebut dua tersangka itu berinisial AK dan AJ.

"Dua orang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ," tegas Karyoto.

4. Peran 9 Oknum Pegawai Komdigi

Dalam kesempatan yang sama, Karyoto menuturkan ada 9 orang oknum pegawai di Kementerian Komdigi yang memiliki peran khusus.

Baca Juga: 'Memori Baik' sebuah single dari Sheila on 7 yang menampilkan sisi emosional

Sembilan tersangka itu yang melakukan penyelewengan tugas dalam penelusuran website judi online dan melakukan aktivitas pemblokiran.

"Sembilan oknum pegawai Kementerian Komdigi itu yakni berinisial DI, FD, SA, YR, RP, AP, RD, dan RR," sebut Karyoto.

5. Dua Orang Terlibat TPPU dan Satu Orang yang Rekrut Oknum Pegawai Komdigi

Baca Juga: Insiden polisi tembak polisi, Kapolri berpesan agar Polda Sumbar profesional

Karyoto menyebut 2 orang tersangka lainnya melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni berinisial D dan E.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB