klaten

Kemenkumham Jateng Serahkan 15 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada Bupati Klaten, Ini Daftarnya

Rabu, 13 November 2024 | 15:50 WIB
Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal di Klaten oleh Kemenkumham Jateng. (Dok Humas Kemenkumham Jateng)

HARIAN MERAPI - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan menyerahkan 15 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Bupati Klaten, Selasa (12/10).

Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal tersebut diserahkan pada kegiatan Anugerah Penghargaan Klaten Innovation Award Kabupaten Klaten yang berlangsung di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten.

Kelima belas sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal itu yakni Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Topeng Dalang Klaten, EBT Grebeg Pasar Masaran Cawas, EBT Sadranan Desa Pereng, EBT Syukuran Banyu Desa Pluneng, EBT Grebeg Suro dan Gelar Budaya Tanjungsari.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Temui Presiden AS Joe Biden, Bahas Penguatan Kerja Sama hingga Situasi Gaza

Kemudian EBT Tradisi Padusan Umbul Ingkas Cokro, EBT Tradisi Sadranan Dukuh Porodesab, EBT Tradisi Syawalan Desa Jimbrung, EBT Upacara Tradisi Bersih Sendang Sinongko, EBT Wayangan Malam Jum'at Pon.

Selanjutnya, EBT Wulu Pawetu, Indikasi Asal Dawet Bayat Klaten, Indikasi Asal Kerajinan Bebek Bambu Jambu Kulon Klaten, Potensi Indikasi Geografis (PIG) Kopi Arabika Sapuangin, Sumber Daya Genetik (SDG) Tumbuhan Kemladhohan.

Kadiv Yankumham mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Klaten atas pemahaman dan kepedulian terhadap Pencatatan Kekayaan Intelektual.

"Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kebumen karena begitu memahami dan sangat peduli atas Kekayaan Intelektual," ujar Anggiat.

Baca Juga: Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset Agar Angka Kredit Macet Menurun

"Dengan diterbitkannya Sertifikat Pencatatan Hak Cipta kepada Bapak Bupati, secara tidak langsung mengedukasi masyarakat Kabupaten Kebumen untuk terus kreatif dan inovatif untuk menghasilkan suatu karya yang bernilai ekonomi," lanjutnya.

"Kami mendukung penuh setiap pencatatan kekayaan intelektual karena dengan adanya KI, sekaligus ikut memajukan perekonomian masyarakat," imbuhnya.

Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk dukungan Kemenkumham Jateng kepada Pemerintah Daerah untuk mendorong Entitas dan Pelaku Usaha di daerah agar lebih peduli terhadap Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Mantan Dirut PT Taru Martani Dituntut 13 Tahun Penjara

Sekaligus wujud kolaborasi, sinergitas antara Kemenkumham Jateng dengan Provinsi maupun Kota dan Kabupaten terkait Kekayaan Intelektual.

Halaman:

Tags

Terkini