nasional

Ini yang dilakukan KPK setelah status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan

Rabu, 13 November 2024 | 09:35 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugoarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)



HARIAN MERAPI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.


Pengadilan menyatakan status tersangka Sahbirin Noor batal karena penyidikan oleh KPK tidak sah.


Menanggapi hal itu, KPK masih terus melakukan penyidikan untuk tersangka lain sembari melakukan pemantauan.

Baca Juga: Heboh Fenomena Lubang Penyedot Air Sungai Kaliasat di Kecamatan Kademangan Blitar, Tim BPBD Jatim dan ITS Lakukan Kajian

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dimenangkannya gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN) tidak mempengaruhi jalannya proses penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi yang terjaring operasi tangkap tangan di Kalsel.

"Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11).

Dengan dimenangkannya gugatan praperadilan tersebut maka status tersangka Sahbirin Noor dinyatakan gugur dan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dinyatakan tidak berlaku.

Namun penyidik KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap proses hukum tersebut dan masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Juga: Mantan Dirut PT Taru Martani Dituntut 13 Tahun Penjara

"Nanti akan dilihat perkembangannya, apakah penggalian informasi, penggalian keterangan, yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," ujarnya.

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan gugatan praperadilan hanya menguji aspek formil proses soal penetapan status tersangka dan tidak mempengaruhi materi penyidikan.

"Jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil," kata Tessa.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor Dikabulkan, KPK Tegaskan Tak Pengaruhi Proses Penyidikan

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB