Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang Rusak Sejumah Rumah Warga Temanggung
Akibat perbuatan korupsi tersebut dan TPPU, Harvey dan Suparta didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Dengan demikian, keduanya terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.*