HARIAN MERAPI - Artis cantik Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi untuk terdakwa suaminya Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10).
Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.
Penasihat Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, mengatakan Sandra Dewi sudah siap hadir pada sidang pemeriksaan saksi dengan membawa beberapa dokumen pendukung sebagai bukti keterkaitan Harvey dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Kabinet Prabowo-Gibran dinilai Perpedin belum berpihak kepada penyandang disabilitas, ini alasannya
"Insyaallah hadir kembali pada Senin ini," kata Harris saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dipimpin Hakim Ketua Eko Aryanto.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali memanggil Sandra Dewi untuk memberikan pembuktian terbalik terhadap dakwaan TPPU kepada sang suami.
"Silakan kami kasih kesempatan nanti akan dirinci TPPU-nya supaya persidangan ini fair saja," kata Hakim Ketua Eko Aryanto pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/10).
Dengan demikian, Hakim Ketua berharap pembuktian TPPU terhadap Harvey pada kasus korupsi timah bisa segera selesai.
Baca Juga: Profil Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata Pilihan Presiden Prabowo
Selain Sandra Dewi, majelis hakim turut meminta istri terdakwa Suparta, Anggraeni, untuk hadir kembali pada sidang pemeriksaan saksi. Sandra dan Anggraeni sudah pernah menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus itu pada Kamis (10/10).
Hakim Ketua menjelaskan pemanggilan Anggraeni dilakukan dengan tujuan yang sama karena Suparta juga diduga melakukan TPPU.
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sebagai terdakwa.