Barang bukti situs web judi daring yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). ( ANTARA/Nadia Putri Rahmani )
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (*)