Polri ungkap kasus judi daring yang dikendalikan WNA China, begini modusnya

photo author
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 21:25 WIB
Barang bukti situs web judi daring yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). ( ANTARA/Nadia Putri Rahmani )
Barang bukti situs web judi daring yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024). ( ANTARA/Nadia Putri Rahmani )

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X