nasional

Soal kebocoran data NPWP, begini pernyataan Dirjen IKP

Minggu, 22 September 2024 | 10:00 WIB
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prabu Revolusi menyampaikan pemaparan kepada wartawan pada acara Ngopi Bareng Kominfo di Jakarta, Jumat (13/9/2024). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)



HARIAN MERAPI - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan proses penelusuran kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mengemuka di masyarakat baru-baru ini.


Penjelasan ini disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Prabunindya Revta Revolusi saat dikonfirmasi ANTARA, Sabtu.


Ia menyampaikan bahwa selaras dengan pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak ada kebocoran data dan antar lembaga terkait terus melakukan kolaborasi dalam investigasi dan mitigasi.

Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Gemini dan Cancer Minggu 22 September 2024, bertemu kenalan atau teman baru hari ini

"Pernyataan kami tentu sama dengan DJP. Sudah disebutkan dalam pernyataan resmi bahwa DJP, Kominfo, BSSN dan Polri berkoordinasi intensif," kata Prabu .

Pernyataan resmi Kemenkominfo juga menekankan eksistensi dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyebutkan ada sanksi hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran atau membocorkan data pribadi masyarakat.

 

Prabu menyebutkan dalam regulasi tersebut diatur untuk setiap pihak yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Sementara untuk pihak yang menggunakan data pribadi bukan miliknya dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Puluhan peserta meriahkan Lomba Perahu Dayung di embung Desa Jangglengan Kecamatan Nguter

Mengenai proses hukum untuk dugaan kebocoran data tersebut, Prabu menyebutkan proses hukum akan ditangani oleh Polri sebagai aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kemenkominfo terus mengimbau masyarakat untuk menjaga iklim informasi yang kondusif dan aktif menjaga keamanan data dengan mengubah kata sandi secara berkala dan menghindari tautan maupun file mencurigakan agar dapat terhindar dari pencurian data," kata Prabu.

Sebelumnya, pada Jumat (20/9), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan tidak menemukan adanya indikasi kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada sistem informasi DJP.

"Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi yang mengarah pada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Peruntungan Shio Anjing dan Shio Babi sepekan mulai Minggu 22 September 2024, usaha Anda dihargai

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB