nasional

Kasus persetubuhan Lolly, Nikita Mirzani dan 4 saksi diperiksa polisi

Selasa, 17 September 2024 | 20:25 WIB
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (17/9/2024). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

HARIAN MERAPI - Nikita Mirzani (NM) dan empat saksi lainnya diperiksa polisi terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya, Laura Meizani (LM) atau Lolly.

"Kedatangan NM ke Polres Metro Jaksel untuk memberikan keterangan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Nurma mengatakan Nikita juga membawa empat saksi lainnya yakni C, Y, D, dan M. Saksi C merupakan warga Singapura.

Dikatakan empat saksi-saksi tersebut merupakan teman Lolly yang mengetahui kasus tersebut untuk bisa dimintakan keterangan.

Baca Juga: Enam ayat Al-Qur’an tentang akhlak mahmudah pembawa kemuliaan dan citra diri positif

"Mereka itu teman media sosial saudara LM yang sering mendapat curhat," ujarnya seperti dilansir Antara.

Sejumlah barang bukti yang dibawa yakni sejumlah foto hingga chat yang berisikan curhat anak Mirzani tersebut.

Kepolisian memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9), terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.

Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).

Baca Juga: Geger! Wasit Ditinju Pemain Sepakbola dalam Ajang PON 2024, Ini Deretan Kasus Serupa yang Pernah Viral di Indonesia

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikatakan polisi, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan dengan terlapor VA.

Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VA.

Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Baca Juga: Viral Skandal Kekerasan Brandoville Studio, Ini Analisis Seputar Kekerasan Verbal di Media Sosial

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A jo 45 A dan atau 421 KUHP jo pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.(*)

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB