HARIAN MERAPI - Perkumpulan pemilik dan penghuni Apartemen Malioboro City menggeruduk Kantor Bupati Sleman dengan mengerahkan 50 gerobak sapi, Senin (2/9). Mereka menuntut Bupati Kustini Sri Purnomo segera menurunkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Unjuk rasa dengan gerobak sapi ini diibaratkan sebagai perjuangan para pemilik Apartemen Malioboro City untuk mendapatkan SLF. Pada aksi tersebut mereka juga membakar keranda mayat sebagai simbol keprihatinan mereka karena hati nurani Bupati dan Pemkab Slemab sudah mati.
Baca Juga: Diantar Ribuan Pendukung, Pasangan Calon Harda Kiswaya-Danang Maharsa Daftar ke KPUD Sleman
Ketua Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Malioboro City (P3SRSMC), Edi Hardiyanto mengatakan, persoalan SLF ini tak kunjung terselesaikan, padahal bangunan sudah berdiri setidaknya selama 11 tahun dan diperjualbelikan serta dihuni. Saat mengadukan masalah ini, Bupati Sleman menjanjikan solusi untuk mereka. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan.
“Bupati selalu menggunakan pihak lain untuk berkomunikasi dengan kami. Sampai sekarang belum ada keputusan jelas,” kata Edi.
Pihaknya mengaku sudah menunggu cukup lama terkait penerbitan SLF ini. Paska pendaftaran online pada 21 Agustus 2024 belum ada kejelasan apakah sudah diverifikasi atau belum. Sebelumnya pihaknya juga sudah bertemu Dirjen Pemukiman, Cipta Karya, hingga Kemenkumham untuk menyampaikan masalah tersebut.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Terapkan Whistleblowing System, Indentitas Pengadu Dijamin Aman
“Saat ini kami meminta ketegasan dari Pemkab Sleman untuk segera mengeluarkan SLF. Karena kita sudah menunggu cukup lama,” sambungnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Mirza Anfansury mengatakan, untuk menerbitkan SLF sebenarnya cukup sederhana di mana perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan. Saat persyaratan sudah terpenuhi, pemerintah bersama tim ahli perusahaan langsung melakukan pengecekan di lapangan, apakah bangunan tersebut layak fungsi atau tidak.
“Kalau layak fungsi, tidak ada kerusakan bisa kita terbitkan. Hanya itu saja sebenarnya,” kata Mirza.
Baca Juga: Bawa Sebilah Celurit dan Softgun, Dua Pelajar Diamankan Polda DIY
“Kami sarankan teman-teman ini (para pemilik Apartemen Malioboro City) mendesak perusahaan. Karena kita tergantung dari pemohon. Kalau pemohon kita ingatkan ini belum sesuai (persyaratannya), tetapi belum menyelesaikannya, ya kami tidak bisa apa-apa lagi. Ini belum terselesaikan, mudah-mudahan secepatnya,” sambungnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto usai menemui para pemilik Apartemen Malioboro City mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan bahwa SLF tersebut yang bisa mengajukan adalah perusahaan, tidak bisa pribadi. Diketahui perusahaan pemilik Apartemen Malioboro City sudah berpindah tangan. Menurutnya, untuk mengurus SLF harus segera dilakukan sebelumnya saat bangunan ini masih menjadi milik perusahaan lama.
“Kecepatan layanan kita tergantung pemohon dengan persyaratan yang sudah ditentukan,” terangnya.
“Perusahaan harus melengkapi persyaratan, kalau memenuhi langsung dieksekusi,” imbuhnya. *