nasional

IUP untuk PBNU sudah selesai, Muhammadiyah dalam proses

Senin, 19 Agustus 2024 | 21:25 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru Bahlil Lahadalia memberi keterangan kepada awak media seusai Serah Terima Jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Kabinet Indonesia Maju Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024 di Jakarta, Senin (19/8/2024). (ANTARA/Harianto )

HARIAN MERAPI - Izin usaha pertambangan (IUP) untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) ternyata sudah selesai.

Hal itu disampaikan Bahlil Lahadalia seusai Serah Terima Jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Kabinet Indonesia Maju Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024 di Jakarta, Senin (19/8/2024).

"Izin untuk ormas tambang, untuk PBNU udah selesai, kalau tidak salah tiga atau empat hari yang lalu," katanya, seperti dilansir Antara.

Mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu menuturkan bahwa PBNU tinggal menyetor kompensasi data informasi (KDI) kepada negara.

Baca Juga: Presiden lantik Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham, gantikan Yasonna Laoly. Berikut profilnya

"Tinggal mereka menyetor ke negara, karena harus ada KDI nya yang menyetor ke negara, kalau itu sudah selesai, selesai," ucap Bahlil.

Sementara itu, terkait IUP untuk organisasi keagamaan lain seperti Muhammadiyah, Bahlil mengungkapkan bahwa prosesnya sedang berlangsung dan hampir selesai, meski masih ada beberapa tahapan yang perlu diselesaikan.

"Kemudian Muhammadiyah, sekarang dalam proses sudah hampir juga selesai tentang lokasinya," katanya.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pengawasan terhadap organisasi keagamaan yang terlibat dalam industri tambang akan menjadi tanggung jawab bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi.

Baca Juga: Tuntas-Djayendra gagal, Etik-Sapto kemungkinan lawan kotak kosong di Pilkada 2024

Menurut dia, Kementerian ESDM akan fokus pada hulu industri, sementara Kementerian Investasi akan menangani bagian hilirnya.

"Dua-duanya. Tetap PP nggak bisa berubah dong, Tapi titik koordinatnya tetap di Kementerian ESDM. Jadi ini kan kementerian SDM dan kementerian investasi itu kan punya sinkronisasi, hulunya tetap di ESDM, hilirnya itu ada di Kementerian Investasi," kata Bahlil.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.(*)

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB