HARIAN MERAPI - Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menyerahkan 204 sertifikat hak milik Kasultanan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Bintarwan Widhiatso kepada Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Rabu (31/7/2024).
Dalam sambutannya, Bintarwan Widhiasto menyampaikan, penyerahan sertifikat hak milik Kasultanan ini terdiri dari 175 berasal dari tanah kalurahan/desa dan 29 berasal dari tanah murni Kasultanan atau Sultan Ground (SG).
Ia menuturkan bahwa pihaknya memiliki target 600 Peta Bidang Tanah (PBT) yang sebagian telah selesai dan ditindaklanjuti penerbitan sertifikat.
Baca Juga: Tidak ada paksaan dalam beragama sebagai salah satu wujud toleransi beragama dalam Al-Quran
"Tahun 2023 kita ada sejumlah 600 PBT pengukuran yang sebagian sudah ditindaklanjuti penerbitan sertifikatnya. Sisanya masih berproses karena masih ada beberapa bidang tanah perlu melengkapi persyaratan," ungkapnya.
Atas penyerahan serifikat tersebut, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyambut baik dan mengucapkan terimakasih atas kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dalam Pencatatan Perubahan Sertifikat Tanah Kalurahan.
Menurutnya, upaya sertifikasi tanah hak milik Kasultanan ini menjadi penanda keistimewaan menyambut peringatan 12 tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Kustini juga mengatakan, Pemkab Sleman berkomitmen untuk mendukung penguatan pemanfaatan tanah Kasultanan berdasarkan prasyarat kearifan lokal sesuai amanah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
"Kami berupaya mendukung pemanfaatan tanah kalurahan secara harmonis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat," ujar Kustini.
Kustini menambahkan, kegiatan pendaftaran tanah Kasultanan yang dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman hingga penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan.
Hal ini dapat memberikan kepastian hukum tertib administrasi serta penyediaan informasi yang valid kepada pihak-pihak yang akan mengadakan perbuatan hukum atas tanah Kasultanan.
"Sertifikat ini akan memberikan jaminan keamanan dalam penanaman investasi di Kabupaten Sleman," katanya.
Ia berharap, dengan pencatatan dan tertib administrasi dapat menghindarkan adanya praktek mafia tanah dan penyalahgunaan pemanfaatan lahan di tahun-tahun mendatang.