Dia mengatakan sepeda motor yang digunakan untuk mencuri hangus dibakar warga yang marah kini rangka sepeda motor telah diamankan di kepolisian dan untuk dijadikan barang bukti di pengadilan.
Baca Juga: Peserta Tour De Merapi 2024 Naik Hampir 50 Persen, Begini Harapan Bupati Sleman
"Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mendapati atau melakukan penangkapan atau mengamankan suatu pelaku tindak pidana segera melaporkan ke pihak Kepolisian dan dilarang untuk main hakim sendiri," terangnya.
Dia mengatakan atas perbuatannya pelaku saat ini diamankan ke Polsek Ngadirejo dan dijerat dengan pasal 364 junto perma no 2 tahun 2012 Tentang pencurian dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Sebelumnya, beredar video seorang pria yang diduga bernama Her warga Wanutengah Parakan Temanggung dipaksa untuk memakan cabai.
Pria tersebut berposisi jongkok, sementara di sekitarnya ada sejumlah pria. Satu pria menyuapi Her dengan cabai rawit merah yang telah matang. Mereka menyuruhnya mengunyah.
Baca Juga: Singkirkan Borneo Hornbills, Dewa United Tantang Satria Muda di Semifinal IBL 2024
Meski Her meminta ampun dan memuntahkan cabai yang telah dikunyah karena kepedasan, warga lantas memasukkan cabai kembali ke mulutnya.
Warga terus memaksa Her yang dituduh mencuri cabai di sebuah rumah dengan menggunakan sepeda motor. Video rekaman kamera pengintai (CCTV) Her saat mencuri sendiri telah beredar. *