nasional

Kasus putusan praperadilan yang bebaskan Pegi Setiawan, DPR : Harus jadi pembelajaran Polri

Selasa, 9 Juli 2024 | 20:55 WIB
Pegi Setiawan saat keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

HARIAN MERAPI - Para penyidik yang menangani kasus Pegi Setiawan, agar menjadikan putusan praperadilan yang membebaskan Pegi dari segala tuduhan sebagai pembelajaran.

"Penyidik terkait juga harus menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, jangan sampai terulang kembali," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya, penetapan tersangka yang tidak sesuai dan tidak sah berdasarkan putusan praperadilan itu, diminta tak kembali terjadi di Polri.

"Anggota Polri secara keseluruhan pun perlu mempelajari dinamika yang terjadi dalam kasus yang ditangani Polda Jawa Barat itu," katanya.

Baca Juga: Kondisi Panas Dingin Desa Puncel Pati, Warga Pasang Lagi Baliho Menentang Keberadaan Hotel

Menurutnya, Komisi III DPR RI pun menghormati putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Bandung atas Pegi Setiawan.

Dia yakin penyidik yang menangani perkara itu akan tunduk terhadap putusan hakim.

Untuk itu, putusan praperadilan yang membuat Polri sebagai kubu yang kalah itu harus segera diperbaiki oleh Korps Bhayangkara tersebut.

"Jangan sampai hal itu berdampak buruk kepada citra institusi kepolisian di mata masyarakat," katanya.

Baca Juga: Persib Bandung Tinggal Tunggu Beberapa Pemain, Pemain Asing Baru Mateo Kocijan Sudah Gabung Latihan

"Namun demikian, kami melihat sendiri kinerja Polri secara umum selama ini sudah sangat baik, tiap tahun Polri itu menyidik sekitar 400 ribu perkara lebih dengan baik demi melayani masyarakat," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa hal ini sangat menyedihkan.

"Ya, ini menyedihkan," kata legislator yang akrab disapa Cak Imin usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Oleh sebab itu, dia meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi penindakan kasus kriminal di Indonesia.

Baca Juga: Pelatih Timnas Wanita Indonesia Satoru Mochizuki Bawa 24 Pemain ke Hongkong, Ini Agendanya

"Saya minta kepada Kapolri untuk betul-betul melakukan pengawasan, dan penindakan, sehingga masyarakat tidak dirugikan, baik di Cirebon, di mana kemarin di Sumatera Utara, dan di beberapa daerah lainnya," jelasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin.

Baca Juga: Mahasiswa UMY kembangkan ekstrak kulit pohon bangkal untuk membantu pengobatan kanker payudara

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.(*)

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB