HARIAN MERAPI - Sidang praperadilan Pegi Setiawan banyak mendapat perhatian masyarakat.
Sebab, proses hukum terhaap Pegi dinilai janggal, sehingga boleh jadi terjadi salah tangkap.
Berkenaan hal itu, Komisi Yudisial (KY) terus memantau persidangan praperadilan yang diajukan Penasihat hukum Pegi Setiawan.
Baca Juga: Karateka Indonesia Raih Enam Emas Perdana di ASEAN University Games 2024
Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan terus memantau sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
"KY telah melakukan pemantauan perkara dari Senin, 1 Juli 2024 dan akan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandirian-nya dalam mengadili dan memutus perkara ini," kata anggota dan Juru Bicara MK Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis.
Mukti mengatakan, pemantauan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut KY terhadap permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca Juga: Diikat Kontrak Jangka Panjang, Arsenal Permanenkan David Raya dari Brentford
Adapun agenda persidangan praperadilan Pegi pada 1 Juli 2024 adalah pembacaan permohonan Pemohon. Lalu, sidang dilanjutkan pada Selasa, 2 Juli 2024 dengan agenda tanggapan Termohon, replik, dan duplik.
Kemudian, pada Rabu, 3 Juli 2024, digelar sidang pembuktian dari Pemohon dengan menghadirkan saksi dan ahli dari pihak Pemohon.
Selanjutnya, berdasarkan jadwal persidangan, agenda sidang pada Kamis, 4 Juli 2024 adalah mendengar keterangan saksi dari Termohon dan agenda pada Jumat, 5 Juli 2024 adalah pembacaan kesimpulan. Putusan sendiri akan dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024.
Diketahui, pada Rabu (12/6), kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi dan anggota tim kuasa hukum lainnya, mendatangi KY dan meminta agar lembaga tersebut turun tangan mengawal kasus dengan mengawasi sidang praperadilan kliennya.
Baca Juga: Bapak-Anak Meninggal Tertimbun Talut Longsor di Mojosongo Solo