nasional

LPS Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian 10 Kali Berturut-turut dari BPK

Minggu, 16 Juni 2024 | 17:30 WIB
Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor LPS, Jakarta, Jumat (14/6/2024). (Foto: Dok. Humas LPS)

HARIAN MERAPI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Tahun Anggaran 2023. Opini WTP ini diraih LPS untuk ke 10 kalinya secara berturut-turut.

“Atas capaian tersebut, BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Dewan Komisioner LPS beserta seluruh jajaran LPS, untuk senantiasa menjaga kualitas pelaporan keuangan LPS sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan tugas LPS,” kata Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tersebut kepada Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Jumat (14/6).

Kendati memperoleh opini WTP, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang harus ditindaklanjuti.

Baca Juga: Di balik kasus pembunuhan yang viral belakangan ini, Sukolilo miliki daya tarik wisata alam dan budaya

Pertama adalah LPS belum membentuk penyisihan kerugian penurunan piutang atas akun piutang lainnya kepada nasabah penyimpan yang tidak layak bayar. Hal tersebut mengakibatkan saldo akun piutang lainnya kepada nasabah penyimpan tidak layak bayar sebesar Rp2,63 miliar yang disajikan pada laporan posisi keuangan tahun 2023 belum menggambarkan nilai yang sebenarnya.

Karena itu, BPK merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner LPS agar menginstruksikan Direktur Group Akuntansi dan Anggaran untuk mengusulkan penyempurnaan pedoman akuntansi mengenai penyisihan kerugian penurunan nilai piutang lainnya. Usulan ini tidak terbatas hanya pada piutang nasabah penyimpan yang tidak layak bayar dan piutang lainnya yang masih dalam proses hukum di pengadilan.

Permasalahan kedua adalah pengaturan akun beban kepegawaian atas tenaga office support tidak jelas dan tidak selaras, serta terdapat kelemahan pengadaan kegiatan penyediaan jasa tenaga profesional teknologi informasi (TI). Problem tersebut mengakibatkan potensi kesalahan penganggaran, dan salah saji akun honor serta selisih penghitungan pembayaran biaya jasa bulanan kepada PT MSBU Konsultan Indonesia sebesar Rp316,48 juta yang dapat membebani keuangan LPS.

Baca Juga: Sedikitnya 50.000 anak Palestina kekurangan gizi akut, sungguh memprihatinkan

"Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Ketua Dewan Komisioner LPS agar menginstruksikan Direktur Group Akuntansi dan Anggaran untuk melakukan penyempurnaan rumusan penjelasan akun Beban Kepegawaian dalam Pedoman Akuntansi agar diselaraskan dengan peraturan kepegawaian yang berlaku serta, menginstruksikan Direktur Group Sistem Informasi agar lebih cermat dalam menyusun harga satuan biaya jasa bulanan pada spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK) atas pekerjaan jasa penyediaan tenaga profesional TI," ungkap Daniel.

Dalam kesempatan itu, dilaporkan pula pemantauan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sebelumnya yang menunjukkan LPS telah menyelesaikan 80,72 persen dari 332 rekomendasi hasil pemeriksaan selama periode pemeriksaan hingga 2023.

"Kami mengharapkan LPS dapat terus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti semua rekomendasi hasil pemeriksaan BPK," ujarnya.

Baca Juga: Jeka Saragih kalah dari Westin Wilson di UFC Vegas 93 lewat teknik kuncian

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, hasil yang baik ini melanjutkan hasil pemeriksaan untuk Laporan Keuangan LPS pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kami berharap dengan dukungan BPK RI, capaian yang baik ini dapat terus kami pertahankan pada tahun-tahun berikutnya," ujarnya.

Purbaya lantas menekankan, dengan raihan tersebut, LPS akan terus melakukan penguatan di internal LPS antara lain, dengan peningkatan kompetensi pegawai, penyusunan kebijakan dan prosedur, peningkatan fungsi manajemen risiko, pengendalian internal dan kepatuhan, serta pengembangan teknologi informasi untuk mendukung operasionalisasi pelaksanaan fungsi dan tugas LPS agar dapat berjalan secara lebih efisien dan efektif.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB