nasional

Kontroversi pengucapan salam lintas agama, begini pendapat guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Minggu, 2 Juni 2024 | 06:30 WIB
Guru Besar Hukum Islam sekaligus Wakil Rektor Bidang Akademik, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Ahmad Tholabi Kharlie. (ANTARA/HO-Kemenag RI)

HARIAN MERAPI - Polemik seputar fatwa MUI tentang larangan pengucapan salam lintas agama, masih menuai kontroversi.


MUI mengharamkan pengucapan salam yang berisi doa dari agama lain.


Terhadap masalah ini, Guru Besar Hukum Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Ahmad Tholabi Kharlie menekankan bahwa fatwa tidak bersifat absolut.

Baca Juga: Jaringan Peternak Muhammadiyah gelar diskusi dan sarasehan, sebagian peserta siap mengikuti program Adol Bareng


Menurutnya, fatwa tidak bersifat absolut kecuali kepada orang yang meminta fatwa atau mustafti.

Hal tersebut diungkapkannya dalam merespons polemik yang terjadi setelah peluncuran fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan hukum pengucapan salam lintas agama adalah haram, yang dihasilkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

"Akan selalu ada tafsir-tafsir berbeda berdasarkan pemahaman atas teks-teks suci. Publik harus bijak dan bajik. Tidak saling klaim kebenaran mutlak atau menghujat suatu pendapat hukum tertentu," katanya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta itu juga menekankan bahwa fatwa sebagai produk pemikiran Hukum Islam bersifat relatif dan tidak mengikat.

Baca Juga: Peluang tersembunyi menjadi jelas, simak peruntungan horoskop Shio Ayam sepekan mulai Minggu 2 Juni 2024

Dia menjelaskan salam lintas agama tentu harus ditempatkan pada porsi yang tepat, dan berkaitan dengan pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan MUI.


Menurutnya, tak mungkin dan tak lazim salam lintas agama dilakukan dalam forum internal umat Islam, seperti dalam khutbah Jumat, atau pengajian keagamaan yang hanya dihadiri oleh internal umat Islam. Namun, menjadi hal lazim salam lintas umat beragama dilakukan di forum publik.

"Apalagi dalam forum yang diselenggarakan oleh lembaga publik, pemerintahan, atau forum-forum resmi lintas agama lainnya. Itu konteksnya forum eksternum (eksternal -red), publik. Ini menjadi bagian dari ikhtiar membangun harmoni antarumat beragama," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Tholabi menuturkan ada kalanya kaidah agama dapat diakomodasi melalui kaidah hukum, tapi ada kalanya juga kaidah agama tidak dapat diakomodasi melalui kaidah hukum.

Baca Juga: Anda berubah ke arah yang benar, simak peruntungan horoskop Shio Kuda sepekan mulai Minggu 2 Juni 2024

Ia menilai fatwa MUI masuk ke dalam kategori kaidah agama yang tak dapat diakomodasi dalam kaidah hukum positif.

Untuk itu, ia menyebut bahwa fatwa tersebut tidak ditujukan dalam konteks eksternal umat Islam.

"Di sini pentingnya pemilahan forum internum dan eksternum (internal dan eksternal -red). Negara menjamin setiap umat beragama dalam mengekspresikan agama dan keyakinannya. Itu konteksnya forum internum. Dalam forum eksternum, negara berkewajiban membangun harmoni antarumat beragama," tutur Ahmad Tholabi Kharlie.*

 

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB