HARIAN MERAPI - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polresta Sleman menaikkan penanganan kasus dugaan pungli oleh oknum pegawai di Lapas Cebongan ke tahap penyidikan.
"Setelah melalui gelar perkara, kasus dugaan korupsi ini telah kami naikkan ke tahap penyidikan," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi SIK di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024).
Ardi membeberkan, Polresta Sleman menerima aduan pada tahun 2023. Selanjutnya Polresta Sleman melakukan penyelidikan dengan memeriksa 18 orang saksi terdiri dari warga binaan, dokter dan pejabat Lapas.
"Kenaikan status itu bukan karena ada tekanan dari pihak manapun. Akan tetapi, murni dari hasil atau proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Sleman," jelasnya.
Baca Juga: Tim SAR Wonosobo temukan mayat Slamet yang hilang di Waduk Mrica Banjarnegara
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian SIK mengatakan, penyelidikan dilakukan sekitar 5 bulan. Selama proses penyelidikan itu, penyidik sudah meminta belasan saksi dan menemukan barang bukti.
Dalam penanganan perkara dugaan korupsi itu, terduga pelaku memiliki kewenangan dan jabatan di Lapas. Dengan demikian, penyidik berhati-hati dalam prosesnya, agar tidak ada barang bukti yang dihilangkan.
Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam waktu dekat, akan dilakukan upaya hukum terkait pemanggilan terduga pelaku dengan berita acara pemeriksaan.
"Belum ada penetapan tersangka, kemarin kita baru melakukan interogasi . Modus yang dilakukan banyak, nanti kita sampaikan," pungkasnya. (*)