HARIAN MERAPI - Tiga (3) warga ditangkap Kepolisian Resort Temanggung karena terlibat peran serta dalam duel yang berujung kematian Heldiyansah alias Talim (30) di belakang pos ojek komplek lapangan Nguwet Kranggan Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Raharjo menyebutkan tiga warga punya peran masing-masing hingga mengakibatkan Talim meninggal dunia usai perkelahian.
Dia menerangkan Gembul jadi tersangka sebagai orang yang menyiapkan senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban.
Tian berperan melakukan hasutan pada Guguk agar terus berkelahi. Ia yang memfasilitasi keduanya berkelahi, termasuk menentukan waktu dan tempat.
Baca Juga: Terapkan sistem berbasis elektronik, Sleman raih Digital Government Award
"Guguk orang yang berkelahi dengan Talim," kata dia.
Dia mengatakan petugas juga mengamankan barang bukti kejahatan antara lain baju yang dikenakan korban dan tersangka,
"Kami masih mencari pisau yang digunakan menusuk korban," kata dia, Senin (27/5/2024).
Disampaikan perkelahian terjadi pada Kamis (9/4) sekitar pukul 03.00 WIB di lapangan Nguwet Kranggan.
Awalnya perkelahian disepakati gunakan tangan kosong, tetapi dilanjutkan dengan senjata tajam. Istri korban juga menyaksikan perkelahian itu.
"Talim luka tusuk pada punggung tembus ke paru-paru. Ia meninggal di rumah sakit," kata dia.
Budi mengatakan perkelahian terjadi karena dendam, yakni saat istri korban dan tersangka vidio call lantas ada ejek-ejekkan. Yang selanjutnya dirampungkan dengan perkelahian.
Petugas, kata dia tersangka dijerat dengan pasal 338, 354 dan, 351 ancaman pidana 15 tahun.
Disampaikan, usai perkelahian Guguk pulang ke rumah dan pergi ke jogjakarta dengan baik bus. Petugas berhasil menangkapnya dan membawa ke Temanggung. Sedangkan dua tersangka lain ditangkap di rumahnya.(*)