nasional

Pengajuan amicus curiae setelah 16 April tak akan dipertimbangkan MK, ini alasannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:00 WIB
Tangkapan layar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)


HARIAN MERAPI - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempertimbangkan amicus curiae dari elemen masyarakat sampai 16 April 2024 pukul 16.00.

Jakarta, 17/4 (ANTARA) - Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa MK hanya mempertimbangkan sahabat pengadilan (amicus curiae) yang diterima sampai 16.


Pengajuan setelah tanggal tersebut tidak akan dipertimbangkan.

Baca Juga: Konflik buaya dan manusia di Mukomuko masih terus terjadi, ini langkah BKSDA Bengkulu


Demkian disampaikan Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Rabu.

"Penting untuk diketahui, saya baru juga mendapatkan perintah dari majelis kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir pada tanggal 16 April pukul 16.00," kata Fajar di Gedung I MK RI, Jakarta.

Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.

"Jadi, hari ini sudah tanggal 17 atau besok atau seterusnya, itu kami terima, tetapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Itu perintah, itu arahan yang baru saja kami terima," ucap Fajar.

Baca Juga: Ramalan cinta zodiak Gemini dan Cancer Kamis 18 April 2024 menjanjikan peristiwa yang menyenangkan

Hingga Rabu sore, kata dia, MK telah menerima sebanyak 21 amicus curiae. Dokumen amicus curiae itu diserahkan sejak Maret 2024 dan dikirimkan melalui berbagai metode, seperti via email resmi MK, pos, maupun datang langsung ke MK.

"Jadi, 21 ini nanti dipilah, mana yang diterima pada tanggal 16 April paling lama pukul 16.00 itu, mana yang diterima lebih dari itu," imbuh Fajar.

Fajar mengatakan bahwa amicus curiae terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 merupakan fenomena menarik karena hal serupa tidak terjadi pada sengketa pilpres sebelumnya.

"Kenapa menarik? Karena di PHPU pilpres sebelumnya enggak ada amicus curiae seperti ini," ucapnya.

Baca Juga: Ramalan cinta zodiak Libra dan Scorpio Kamis 18 April 2024 jangan meragukan kebenaran keputusan

Terkait dengan relevansi amicus curiae yang diserahkan dengan perkara PHPU pilpres yang tengah bergulir, dia menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi otoritas hakim konstitusi.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB