nasional

Perhatian! ASN tak boleh menolak dipindahkan ke IKN, sebab....

Selasa, 19 Maret 2024 | 20:25 WIB
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/3/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

HARIAN MERAPI - Aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pusat setingkat kementerian atau badan tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menegaskan hal itu saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Walaupun begitu, dia pun menolak bahwa hal tersebut disebut sebagai paksaan, melainkan merupakan sebuah kewajiban. Sebab, menurutnya, para ASN tersebut sudah membuat pernyataan dan perjanjian tentang kesiapan untuk ditugaskan di mana saja.

"Kita tidak mungkin memaksa seseorang pindah. Juga tidak boleh terus mereka memilih tidak mau pindah, nggak boleh," kata Haryomo seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Etika membaca dan mentadabburi Al-Qur’an, di antaranya penuh ikhlas mengharapkan ridha-Nya

Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya perpindahan instansi pusat ke IKN adalah perpindahan kantor beserta kelembagaannya, sehingga para ASN itu ikut pindah ke tempat kantornya berada.

Adapun pemindahan ASN ke IKN itu menempuh proses dan berdasarkan kebutuhan. Sepanjang dibutuhkan dan disiapkan untuk bekerja di IKN maka ASN bakal terus bekerja di IKN.

"Kita tetap pada prinsipnya adalah SDM-nya, kelembagaannya, dan kantornya juga akan pindah, dan itu menyatu menjadi satu," kata dia.

Baca Juga: Pj Walikota Salatiga: Arsip itu Penting, Menjelaskan Masa Lalu dengan baik

Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Bambang Susantono menegaskan bahwa pembangunan IKN hingga kini terus menampakkan hasil signifikan. Pembangunan tahap kesatu secara keseluruhan telah mencapai 71,47 persen dengan total investasi mencapai Rp47,5 triliun.

Kemajuan pembangunan tahap kesatu, antara lain, pembangunan bendungan Sepaku Semoi sudah mencapai 100 persen, pembangunan Sumbu Kebangsaan fase 1 telah mencapai 96,41 persen, dan pembangunan Istana Presiden beserta lapangan upacara mencapai 54,07 persen.(*)

 

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB