nasional

Perludem tarik permohonan uji materi UU Pilkada ke MK, ini alasannya

Jumat, 8 Maret 2024 | 12:30 WIB
Tangkapan layar - Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang panel untuk Perkara Nomor 29/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perludem, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dari Bogor, Kamis (7/3/2024). ( ANTARA/Nadia Putri Rahmani)


HARIAN MERAPI - Secara mengejutkan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menarik gugatan permohonan pengujian Undang-Undang mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada apa ?


Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku Ketua Sidang Panel mengemukakan pihaknya telah menerima surat elektronik dari Perludem untuk mencabut gugatan.


Demikian terungkap dalam sidang panel yang dipantau secara daring di Bogor, Kamis.
Perludem selaku pemohon menyampaikan penarikan permohonan pengujian materiil UU Pilkada pada pukul 05.57 WIB.

Baca Juga: Pengeroyokan Brutal di Kafe Kemang Tewaskan Seorang Pria, Ada Luka Tusuk di Pinggang Korban

“Kami, karena sikap kehati-hatian, mau mengonfirmasi apakah benar penarikan ini dan mengapa ditarik permohonan itu?” tanya Saldi.

Perludem yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Fadli Ramadhanil, yang hadir secara daring, mengonfirmasi bahwa pihaknya menarik permohonan pengujian materiil dan mengirimkan surel tersebut.

“Memang benar surat tersebut dikirimkan oleh prinsipal melalui kuasa hukum tentang penarikan permohonan. Alasannya, berdasarkan nasihat (panel hakim) dan memperhatikan hasil persidangan pertama, kami mempertimbangkan akan ajukan kembali sekaligus dengan pemetaan jadwal pemilu nasional nantinya,” ujarnya.

Baca Juga: Chico Susul Fajar/Rian ke Babak Perempat Final French Open 2024

Kemudian, Saldi pun menyatakan bahwa MK akan membahas penarikan permohonan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan hasilnya akan diinformasikan kepada Perludem.

Diketahui, Perludem mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).


Dalam permohonannya, Perludem meminta MK memberikan pemaknaan baru dalam norma di Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) agar pemungutan suara serentak nasional pilkada dilaksanakan pada Maret 2025 dan pelantikannya paling lambat Juli 2025.

Baca Juga: Ramalan cinta zodiak Sagitarius dan Capricorn Jumat 8 Maret 2024 belajarlah kesabaran dan pengendalian diri

Alasan permintaan tersebut adalah banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024, sehingga dapat mengakibatkan beban kerja yang kompleks, rumit, dan tidak rasional kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU.

Selain itu, penentuan jadwal tahapan pilkada dikhawatirkan berdampak langsung terhadap manajemen penyelenggaraan pemilu dan kualitas kedaulatan rakyat.

Karena itu, Perludem menyatakan bahwa penentuan jadwal pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024 akan memunculkan masalah konstitusional, yaitu tidak akan dapat diselenggarakannya pilkada secara jujur, adil, dan demokratis.*

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB