nasional

Begini respons Ganjar setelah dilaporkan IPW ke KPK, ini tuduhannya

Jumat, 8 Maret 2024 | 10:00 WIB
Arsip foto - Cawapres RI Mahfud Md di Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Sabtu (17/2/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

HARIAN MERAPI - Capres Ganjar Pranowo dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan menerima gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi.


Atas laporan tersebut, cawapres Mahfud Md bereaksi dan mengatakan Ganjar tenang-tenang saja.

Mahfud mengaku telah berkomunikasi dengan Ganjar perihal laporan IPW ke KPK.
"Tentu saya selalu berkomunikasi dengan Mas Ganjar. Respons-nya tenang-tenang saja dia," kata Mahfud saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Perhatian, minuman berperasa buatan bisa tingkatkan risiko detak jantung tidak teratur

Sementara itu, Ganjar juga telah menanggapi laporan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret namanya.

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (5/3).

 

Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014—2023 berinisial S ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Baca Juga: Dalam 6 hari pertama penayangan, serial drama 'Shogun' sudah raup 9 juta penonton

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," katanya.

 

Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB