sleman

Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, buruh harian lepas 'ngembat' handphone

Jumat, 2 Februari 2024 | 17:25 WIB
Pelaku dan barang bukti saat digelandang ke Polresta Sleman (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Terdesak kebutuhan ekonomi, seorang buruh harian lepas berinisial HK (28) warga Ngaglik, Sleman, nekat melakukan pencurian handphone merk Iphone 7, beserta Chargernya.

Kapolsek Ngaglik Kompol M Mashuri didampingi Kanit Reskrim Ipda YS Udin Afrianto SH mengatakan, pencurian itu terjadi Sabtu (27/1) sekira pukul 05.00 WIB. Korbannya adalah ES (43) warga Sardonoharjo, Ngaglik.

Dijelaskan, pencurian itu berawal saat pelaku berjalan kaki menuju rumah korban. Pada saat bersamaan, pelaku melihat pintu belakang rumah korban tertutup tidak rapat, saat didekati pintu juga tidak tidak terkunci.

Kesempatan itu tidak disia-siakan pelaku, setelah memastikan situasi aman pelaku masuk kedalam rumah. Saat berada didalam rumah, pelaku melihat handphone beserta charger nya yang pada saat itu sedang dicas.

Baca Juga: Rangkaian HPN, Paguyuban Wartawan Kulon Progo Gelar Demo Masak Menu Makanan Pencegah Stunting di Kokap Kulon Progo

"Handphone itu diletakan diatas rak plastik ruang tamu rumah korban," tandasnya.

Mendapat barang yang diinginkan, pelaku yang kesehariannya juga bekerja sebagai tukang ojek online ini meninggalkan lokasi. Aksi pencurian itu baru diketahui korban saat akan menggunakan handphone tidak ada ditempatnya.

Korban lantas melaporkan kasus pencurian yang dialami ke Polsek Ngaglik. Mendapat laporan itu, dengan dipimpin Ipda Udin petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tidak mau buruannya lepas, petugas bergerak cepat dengan meringkus pelaku di rumahnya, dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti handphone beserta charger. Pelaku lalu digelandang ke Polsek Ngaglik.

Baca Juga: Kabar Mengejutkan di F1, Lewis Hamilton Pindah dari Mercedes ke Scuderia Ferrari Mulai Musim 2025

"Pelaku kita amankan akhir pekan lalu. Untuk saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman," kata Mashuri.

Saat diperiksa penyidik, tersangka juga mengakui telah mengambil handphone milik korban. "Iya, tersangka mengakui perbuatannya ke penyidik," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.(*)

Tags

Terkini