nasional

PN Jaksel kabulkan permohonan praperadilan, penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah, ini konsekuensinya

Rabu, 31 Januari 2024 | 09:30 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej tiba untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenkumham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/12/2023). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat )



HARIAN MERAPI - Ini baru berita. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan penetapan tersangka Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah.


Dengan putusan tersebut, maka kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Kondisi Medan Zoo Kian Memprihatinkan, Komisi III DPRD: APBD Kota Medan Rp8,02 Triliun

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam

"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.

 Baca Juga: Pemkot Yogya Buka Seleksi Paskibraka 2024, Catat Syaratnya

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, setelah gugatan tersebut dicabut oleh yang bersangkutan pada tanggal 20 Desember 2023.

"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon, mantan wamenkumham Prof. Dr. Edward Omar Hiariej, yang didaftarkan ke Panitera PN Jaksel, hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024," kata Djuyamto di Jakarta, Kamis (4/1).

Diketahui, Eddy merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

Baca Juga: UPT Metrologi Legal Gratiskan Tera Ulang 18.000 Timbangan Milik Pelaku Usaha di Kota Yogyakarta

Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.*

 

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB