HARIAN MERAPI - Seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Garut yang membuat video dukungan terhadap calon wakil presiden nomor 2 sudah disanksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Nurdin Yana menyatakan sanksi untuk anggota Satpol PP tersebut berupa tidak mendapatkan honor dan bertugas selama tiga bulan.
"Sudah kita lakukan terhadap mereka skorsing selama tiga bulan, dan tidak mendapatkan honor apapun," kata Nurdin Yana kepada wartawan di Garut, Kamis (25/1/2024).
Ia menuturkan Pemkab Garut sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu Garut terkait hasil pemeriksaan anggota Satpol PP Garut yang melakukan tindakan tidak netral dengan membuat video dukungan terhadap calon wakil presiden nomor 2.
Baca Juga: Pelatih Risto Vidakovic Percaya Striker PSS Sleman Ajak Riak yang Masih Belum Cetak Gol
Namun keputusan Bawaslu Garut itu, kata dia, Pemkab Garut sudah melakukan tindakan cepat tidak lama setelah video beredar di masyarakat dengan sanksi sesuai aturan yakni pemberhentian sementara atau bebas tugas, dan tidak mendapatkan honor bagi mereka yang statusnya tenaga kontrak dan sukarelawan.
"Kami sudah komunikasikan ke bawaslu, dari sisi etika dan juga kode etik sudah ditanggapi lebih awal," katanya.
Sanksi maksimal berdasarkan peraturan netralitas pegawai pemerintahan yaitu pemecatan, kata Sekda, sanksi tersebut tidak diberikan, dan Pemkab Garut sudah memutuskan hanya sanksi pemberhentian sementara dan tidak diberikan honor.
"Hanya tiga bulan tidak diberi honor, tidak ada pemecatan," katanya.
Baca Juga: Dikukuhkan sebagai Guru Besar, dosen Fakultas Peternakan UGM ini bahas keunggulan kambing perah
Ia menyampaikan kasus yang menimpa anggota Satpol PP Garut tersebut menjadi pembelajaran bagi semua kalangan pegawai pemerintahan berstatus ASN, maupun berstatus PPPK, honorer dan sukarelawan yang harus menjaga netralitas dalam pemilu.
Secara aturan ASN maupun pegawai pemerintah dengan berbagai status lainnya, kata Nurdin, mendapatkan hak untuk memberikan suara pada pemilu, namun pilihan maupun dukungan itu hanya untuk personal tidak ditunjukkan secara umum.
"Makanya ini pembelajaran pertama bagi kita semua, teman-teman ASN jangan berperilaku seperti itu, kita diminta netralitas, ya harus netral," katanya seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, Bawaslu Garut menyimpulkan dari hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana pemilu kasus 14 anggota Satpol PP Garut yang membuat video kampanye dukungan terhadap calon wakil presiden nomor 2, melainkan hanya pelanggaran terkait netralitas pegawai pemerintahan yang sanksinya diserahkan ke pejabat pemerintah daerah.
Baca Juga: Sop empal Muntilan ini teksturnya empuk, cara memasak dan penyajiannya dikreasi Mbok Mbodro