Untuk itu diharapkan masyarakat yang membutuhkan layanan jasa bantuan hukum dapat dilayani dengan maksimal.
"Keberadaan kantor DPC Peradi Wates diharapkan mampu melayani masyarakat yang membutuhkan. Selain itu juga mampu memberikan edukasi hukum agar masyarakat mengetahui aturan-aturan hukum yang ada," tegas Triyono.*