nusantara

Dua pemuda asal Cianjur diamuk massa, ini gara-garanya

Jumat, 29 September 2023 | 10:30 WIB
Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukaraja saat memeriksa dua pemuda asal Gekbrong, Kabupaten Cianjur yang diduga telah melakukan pencurian di proyek pembangunan kandang ayam di Kecamatyan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jabar. ( Antara/Aditya Rohman)


HARIAN MERAPI - Dua pemuda asal Kabupaten Cianjur diamuk massa karena ketahuan mencuri di gudang pembuatan kandang ayam Sukaraja.


Namun sebelum berakibat fatal, polisi datang menyelamatkan kedua pencuri tersebut.


Personel Polsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota berhasil mengevakuasi dua pencuri warga Kabupaten Cianjur yang diamuk massa di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Kamis, (27/9).

Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Cancer, Leo, Virgo Sabtu 30 September 2023 peluang besar untuk sukses

"Dua pemuda asal Gekbrong, Kabupaten Cianjur ini menjadi bulan-bulanan warga karena kepergok sedang melakukan pencurian barang di gudang pembuatan kandang ayam di Kecamatan Sukaraja," kata Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi di Sukabumi, Kamis.

Menurut Dedi, kejadian tersebut berawal saat kedua pelaku S (23) dan R (25) masuk ke gudang kandang ayam dengan cara memanjat pintu kandang ayam yang berada di Kampung Cigadog, Desa Margaluyu tersebut.

Setelah masuk ke dalam proyek pembuatan kandang ayam itu, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang seperti accu, alat mesin potong besi dan beberapa barang lainnya.

Baca Juga: Kota Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Seman Widjojo Cup XX Tahun 2023, Rebutkan Hadiah Rp 50 Juta

Namun, saat beraksi mereka ketahuan oleh pihak keamanan yang kemudian sempat diteriaki dan memancing warga berdatangan. Setelah tertangkap massa, dua pemuda ini sempat menjadi bulan-bulanan, beruntung tidak lama datang personel Polsek Sukaraja yang langsung mengevakuasi terduga maling ini ke Mapolsek Sukaraja.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memeriksa kedua tersangka untuk mengungkap apakah S dan R ini juga melakukan pencurian di tempat lain," tambahnya.

Dedi mengatakan dari pengakuan kedua tersangka mereka nekat melakukan pencurian tersebut karena motif ekonomi, namun pihaknya tidak ingin cepat mempercayainya dan menduga aksi yang dilakukan S dan R ini bukan yang pertama kali.

Baca Juga: Asian Games 2022, Peringkat Medali Indonesia Terlempar dari 10 Besar

Kedua pemuda tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukuman penjara minimal empat bulan dan maksimal tujuh tahun.*



Tags

Terkini