nasional

Upaya masyarakat untuk pemberlakuan SIM seumur hidup kandas, MK tolak uji materi UU LLAJ terkait hal tersebut

Kamis, 14 September 2023 | 18:55 WIB
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9/2023). ( ANTARA/Fath Putra Mulya)

HARIAN MERAPI - Uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), kandas.

Perkara uji materi UU LLAJ tersebut dimohonkan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLA, yang dalam petitumnya meminta masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Untuk Ekonomi Indonesia Kuat, Ketua TPN Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid Patut Dipertimbangkan Jadi Cawapres

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis.

Mahkamah Konstitusi (MK) berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan ditolak untuk seluruhnya.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Anwar Usman.

Dijelaskan hakim konstitusi, dalil pemohon yang meminta agar masa berlaku SIM disamakan dengan KTP elektronik (KTP-el) tidak dapat diterima karena dua dokumen tersebut berbeda fungsinya.

Baca Juga: Pemantauan Kenaikan Harga Beras, Pemda DIY Perlu Gerak Cepat Antisipasi Lonjakan Harga Pangan

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan SIM merupakan dokumen yang mewajibkan pemohonnya memiliki kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

"Selain itu, SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi dan data pada registrasi pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian," jelas Enny.

Sementara itu, kata Enny, KTP-el berfungsi sebagai identitas kependudukan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon KTP-el juga tidak perlu memiliki kompetensi tertentu seperti SIM.

"Oleh karena perbedaan tersebut, masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya, KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el," katanya.

Baca Juga: BRI Cabang Temanggung Kucurkan CSR untuk Droping Air Bersih di Wilayah Kekeringan

Lebih lanjut, mengenai masa perpanjangan SIM, MK menilai hal itu cukup beralasan. Hal itu karena pemilik SIM perlu dievaluasi dan diawasi kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan dalam hal mengemudi.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB