HARIAN MERAPI - Kementerian Kominfo merasa butuh bantuan Polri untuk memberantas judi online yang kini merebak di masyarakat.
Sedang menyangkut bagaimana mekanisme atau cara memberantasnya akan dibahas dengan Polri secepatnya.
Diharapkan pemberantasan tersebut dilakukan secara komprehensif, tidak sepotong-sepotong.
Demikian dijelaskan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam diskusi bertema "Darurat Judi Online" yang diikuti secara daring, Sabtu.
Ia mengatakan dalam waktu dekat Menteri Kominfo akan bertemu dengan Kepala Polri untuk membahas permasalahan tersebut.
"Pekan depan Menkominfo akan bertemu dengan Kapolri untuk membicarakan mekanisme pemberantasan ataupun prosedur pemberantasan perjudian online," ujar Usman.
Usman mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah proaktif dalam menanggulangi permasalahan judi daring. Salah satunya dengan memblokir konten-konten terlarang tersebut.
Dalam lima tahun terakhir, Kemenkominfo setidaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 886.719 konten judi online.
Namun, Usman menilai pemblokiran konten saja tidaklah cukup. Judi daring merupakan permasalahan serius yang memerlukan pendekatan komprehensif dan langkah-langkah ekstra.
Oleh karena itu, kata dia, Kemenkominfo bersinergi dengan berbagai pihak untuk menanggulangi permasalahan judi daring, termasuk dengan Polri.
"Pertemuan dengan Kapolri ini untuk membahas bagaimana kita menanggulangi secara komprehensif, tidak bisa hanya blokir situs karena dia akan muncul lagi. Jadi kita harus melakukan penanganan komprehensif, apalagi dikatakan bahwa ini sudah darurat judi online," kata dia.
Selain dengan Polri, Usman mengatakan Kemenkominfo juga bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendeteksi rekening-rekening yang digunakan dalam praktik judi daring.