16 Ribu ASN Akan Ditempatkan di IKN, Menteri PANRB: 11 Ribu ASN, Sisanya dari TNI dan Polri

photo author
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 08:30 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.  (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. (ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB)

HARIAN MERAPI - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan 16 ribu aparatur sipil negara (ASN), yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Sudah dipastikan dalam rapat terbatas, totalnya ada 16 ribu. 11 ribuan untuk ASN dan sisanya dari TNI dan Polri," katanya Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Dia menjelaskan khusus untuk IKN, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mempunyai persiapan secara khusus, termasuk sudah dilakukan penilaian (asesmen), berapa yang akan pindah ke IKN dan siapa saja.

Baca Juga: Pemda DIY Bantah Informasi Rencana Pengiriman 6.000 Transmigran ke IKN

"Dalam revisi UU ASN telah dibuka kemungkinan, untuk eselon II, dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi masih terbatas untuk pemerintah pusat dan IKN," jelasnya.

Dia menegaskan tenaga-tenaga yang diperlukan di eselon II dalam rangka percepatan, telah diantisipasi dan RUU ASN. Penilaian oleh pemerintah melalui Kementerian PANRN dan BKN.

"Persiapan dan sudah 90 persen," ujarnya.

Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN tidak diprioritaskan untuk yang 'single' saja, simak penjelasan Menpan RB

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2023.

"Pemerintah menetapkan 572.496 formasi ASN dari 1.030.751 formasi kebutuhan ASN di tahun 2023," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN 2023 di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan jumlah tersebut untuk formasi pada 72 instansi pemerintah pusat atau sebanyak 78.862 Aparatur Sipil Negara (ASN). Rinciannya, sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Selanjutnya, untuk pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN, dengan rincian sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X