Panji Gumilang akhirnya ditahan karena dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan

photo author
- Rabu, 2 Agustus 2023 | 18:55 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ( ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ( ANTARA FOTO/Reno Esnir)

HARIAN MERAPI - Pimpinan Pondol Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penistaan agama akhirnya ditahan karena berbagai alasan.

"Pertama, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhamdhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Alasan berikutnya karena tersangka tidak kooperatif dalam pemeriksaan, seperti tidak hadir memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit demam.

Baca Juga: Kepala Dukuh Pusmalang Cangkringan, dituntut laporan pertanggungjawaban keuangan masjid

Namun, faktanya, penyidik meragukan keabsahan surat dokter yang disertakan oleh tim penasihat hukum Panji Gumilang saat meminta penundaan pemeriksaan.

"Surat hanya dikirim via WhatsApp, (surat) aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," kata Djuhamdhani.

Oleh karena tidak kooperatif, penyidik khawatir tersangka Panji Gumilang bakal menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Cerita mistis muncul kejadian aneh di Desa Palar Trucuk Klaten usai pohon beringin roboh kena puting beliung

Dengan segala pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang selama 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 2 Agustus pukul 02.00 WIB sampai dengan 21 Agustus 2023.

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," tambah Djuhamdhani.

Hingga berita ini diturunkan, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Copet HP wisatawan di kawasan Malioboro, dua ibu rumah tangga diamankan polisi

Tim penasihat hukum Panji Gumilang menyatakan pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum untuk membela kliennya, mulai dari penangguhan penahanan hingga praperadilan.

Hendra Effendy, selaku tim penasihat hukum Panji Gumilang, menduga ada kriminalisasi dan politisasi terhadap kliennya.

"Kami sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kami baca. Bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan sampai hari ini masih diproses," kata Hendra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X