Johnny Plate sebut pengadaan BTS bukan keinginan pribadi, tetapi pelaksanaan dari arahan Presiden Jokowi

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 18:55 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7/2023).  (ANTARA/Desca Lidya Natalia )
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7/2023). (ANTARA/Desca Lidya Natalia )

Baca Juga: Pelaku balap liar di Penajam terancam sanksi tegas, ini sanksi yang bakal diterapkan

Kelima, rapat terbatas kabinet pada tanggal 3 Agustus 2020 pukul 11.24 WIB di Istana Merdeka Jakarta tentang percepatan transformasi digital.

"Presiden memberikan arahan untuk penyelesaian infrastruktur Information Communication Technology (ICT) yakni pembanguna BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa/kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo," tambah Dion.

Berdasarkan uraian di atas, penasihat hukum Plate menyebut terkait dengan pengadaan atau pembangunan BTS 4G 2021—2022 tidak terbatas peningkatan target pembangunan jumlah BTS menjadi 7.904 site.

"Bukanlah insiatif atau keinginan terdakwa dan secara keseluruhan seluruh persyaratan untuk pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam RKAKL Kemenkominfo dan telah direviu oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI," kata Dion.

Baca Juga: Serangan Israel di Jenin makin brutal, seruan internasional tak lagi didengar, ini kondisnya

Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima Rp119 miliar, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00 Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00 dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X