HARIAN MERAPI - Must (24) warga Dusun Mekarsari Desa Mandisari Kecamatan Parakan Temanggung ditangkap polisi dari Polres Temanggung.
Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan narkotika golongan I jenis sabu.
Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng, Minggu (11/6/2023), mengatakan petugas kepolisian mendapat informasi tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan Must.
Baca Juga: Mobil Pikap Oleng Tabrak Tiga Motor di Pakis Malang Tewaskan Empat Orang
"Petugas langsung bergegas menyelidiki yang dilanjutkan penangkapan di rumahnya pada Selasa lalu," kata AKP Ari Fajar Sugeng.
Dikatakan dalam penggeledahan yang dilakukan petugas Polres Temanggung di rumahnya.
Sabu itu ditemukan barang bukti yang disimpan di bawah kasur kamar tidur, barang itu masukkan di satu buah plastik klip berisi.
"Petugas juga menemukan peralatan untuk mengkonsumsi sabu tersebut," kata dia.
Dia mengatakan berdasar interogasi, Must mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
"Transaksi dilakukan dengan cara berkomunikasi menggunakan handphone. Tersangka membeli 1 gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp satu juta," ujarnya.
Dia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan pidana paling banyak Rp 8 miliar," jelasnya.
Tersangka Must mengatakan mendapatkan sabu dari seseorang yang kini buron. Transaksi dilakukan menggunakan aplikasi WA yang kemudian dikirim di suatu tempat untuk diambil.