Simpan Sabu di Bawah Kasur, Karyawan Kayu Lapis Ditangkap Polres Temanggung

photo author
- Minggu, 11 Juni 2023 | 20:45 WIB
Tersangka Must menunjukkan sabu yang dibelinya. (Foto: Arif Zaini Arrosyid )
Tersangka Must menunjukkan sabu yang dibelinya. (Foto: Arif Zaini Arrosyid )

HARIAN MERAPI - Must (24) warga Dusun Mekarsari Desa Mandisari Kecamatan Parakan Temanggung ditangkap polisi dari Polres Temanggung.

Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan narkotika golongan I jenis sabu.

Kasi Humas Polres Temanggung AKP Ari Fajar Sugeng, Minggu (11/6/2023), mengatakan petugas kepolisian mendapat informasi tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan Must.

Baca Juga: Mobil Pikap Oleng Tabrak Tiga Motor di Pakis Malang Tewaskan Empat Orang

"Petugas langsung bergegas menyelidiki yang dilanjutkan penangkapan di rumahnya pada Selasa lalu," kata AKP Ari Fajar Sugeng.

Dikatakan dalam penggeledahan yang dilakukan petugas Polres Temanggung di rumahnya.

Sabu itu ditemukan barang bukti yang disimpan di bawah kasur kamar tidur, barang itu masukkan di satu buah plastik klip berisi.

"Petugas juga menemukan peralatan untuk mengkonsumsi sabu tersebut," kata dia.

Baca Juga: Terjepit Lift Rumah Kos di Tanah Abang, Wanita Muda Alami Patah Kaki, Dievakuasi Damkar 1 Jam 15 Menit

Dia mengatakan berdasar interogasi, Must mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

"Transaksi dilakukan dengan cara berkomunikasi menggunakan handphone. Tersangka membeli 1 gram Narkotika jenis sabu dengan harga Rp satu juta," ujarnya.

Dia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Mau bikin konten di jalanan, 5 pengendara motor knalpot brong diamankan. Awalnya dikeluhkan jemaat gereja

"Ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan pidana paling banyak Rp 8 miliar," jelasnya.

Tersangka Must mengatakan mendapatkan sabu dari seseorang yang kini buron. Transaksi dilakukan menggunakan aplikasi WA yang kemudian dikirim di suatu tempat untuk diambil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X