HARIAN MERAPI - Jangan langsung percaya dengan pembeli yang akan test ride kendaraan yang dijual. Bisa jadi itu trik pelaku kejahatan mengelabui korban.
'
Seperti yang terjadi di Temanggung, berdalih 'test ride' sepeda motor RX King yang akan dibeli. Justru melarikan yang kemudian dijual pada orang lain.
Korbannya adalah Agus Danang Prasetyo warga Gilingsari Temanggung sedangkan pelaku, MYB (22) warga jalan Kebon Rejo Raya Kecamatan Mranggen Demak.
Baca Juga: Kota Lama Semarang, tempat wisata favorit di Jateng. Ada apa saja di sana?
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Slamet mengatakan kejadian bermula saat korban Agus Danang Prasetyo memposting sepeda motor Yamaha RX King di Facebook dengan mencantumkan nomor WhatsApp untuk transaksi jual beli.
MYB kemudian menghubungi Agus Danang Prasetyo untuk membelinya.
"Mereka lantas sepakat bertemu di sebuah kos laki-laki di Kranggan Temanggung," kata dia, Minggu (28/5).
Pada transaksi itu MYB menyampaikan untuk mencoba atau 'test ride' dahulu sambil membelikan minum dan rokok sebelum dibayari. Sebelumnya pada korban, MYB mengaku bekerja di tempat kost tersebut.
Baca Juga: Inilah daya tarik wisata alam di kawasan Badui, ada jembatan gantung yang manjadi favorit wisatawan
Lama ditunggu, rupanya MYB tidak juga kembali saat test drive itu. Saat ditanyakan pada pemilik kost baru diketahui bahwa MYB bukanlah pekerja di kos tetapi orang yang akan kos di tempat tersebut dan belum sempat memberikan uang panjar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta.
Kasat Reskrim mengatakan Polsek Kranggan dan Resmob Polres Temanggung berhasil melacak keberadaan korban di wilayah Pakis Kabupaten Magelang, yang ditindaklanjuti dengan penangkapan. Sementara sepeda motor telah dijual di wilayah Semarang.
"Dari pembelinya, petugas berhasil membawanya ke Temanggung untuk dijadikan barang bukti kejahatan," kata dia.
Dikatakan tersangka dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP Pidana tentang penipuan dan penggelapan.
Dia mengatakan tersangka kini mendekam di tahanan polres setempat.
Tersangka MYB mengatakan sengaja melakukan penipuan dan penggelapan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Sebelum dijual RX King yang didapatkannya diubah catnya yakni dari abu-abu menjadi merah.