HARIAN MERAPI - Seksi Propam Polres Temanggung menggelar penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin).
Hasilnya sangat mencengangkan, ada anggota yang kedapatan melanggar aturan dalam Gaktiblin.
Gaktiblin secara mendadak dengan sasaran anggota Polri dan ASN itu digelar setelah pelaksanaan apel pagi bertempat di halaman apel Mapolres setempat.
Baca Juga: Cekcok Soal Perselingkuhan, Suami Mabuk Hajar Istri Sampai Meninggal Dunia di Pati, Ini Kronologinya
Kasi Propam AKP R Agus Ediarsa mengatakan Gaktiblin rutin dilakukan dengan tujuan melakukan pembenahan Internal Polri sehingga menjadi Polri Presisi.
“Gaktiblin rutin digelar guna menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri serta ASN di lingkungan Polri yang dapat merusak citra Polri,” kata dia, Selasa (16/5/2023).
Dikemukakan ada 8 anggota Polres Temanggung terjaring Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Delapan anggota kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan yaitu sikap tampang dan satu anggota SIM sudah kadaluwarsa masa aktifnya.
"Kami langsung catat dan diberi pengarahan. Polisi itu contoh bagi masyarakat sehingga harus disiplin," ujar dia.
AKP Agus Ediarsa menjelaskan sasaran dari Gaktiblin meliputi surat nyata diri seperti KTP, SIM, STNK. KTA dan sikap tampang serta kelengkapan pemakaian atribut seragam sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan oleh kedinasan.
“Sebelum kita melayani dan menertibkan masyarakat, kita harus bisa menjadi contoh dan tertib baik dalam sikap tampang maupun surat nyata diri,” kata dia.
Kasi Propam mengatakan anggota Polres Temanggung untuk bijak dalam bermedia sosial dan menghindari segala bentuk pelanggaran.