Pertahankan tenaga honorer, inilah perjuangan Wali Kota Surabaya

photo author
Hudono, Harian Merapi
- Jumat, 28 April 2023 | 11:30 WIB
Wali Kota Suabaya Eri Cahyadi saat menggelar halal bihalal secara virtual bersama seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya, Kamis (27/4/2023). ( ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)
Wali Kota Suabaya Eri Cahyadi saat menggelar halal bihalal secara virtual bersama seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya, Kamis (27/4/2023). ( ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)


HARIAN MERAPI - Inilah perjuangan Wali Kota Surabaya mempertahankan tenaga honorer no-ASN di lingkungan pemerintah setempat.


Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan perjuangannya untuk mempertahankan mereka.


Setidaknya, menurut Eri Cahyadi, pihaknya mempertahankan Rp1,6 triliun honor tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau outsourcing di lingkungan pemerintah kota setempat.

Baca Juga: Ibu rumah tangga sekaligus vokalis organ tunggal peroleh rezeki halal pada Bulan Syawal, begini ceritanya

"Ada kabar bahwa seluruh pegawai non-ASN di seluruh Indonesia akan dihapus dan sudah tidak boleh lagi. Tapi, (jika tidak dihapus), mereka harus ikut pihak ketiga. Di situlah saya sampaikan ke kementerian, saya tidak akan melepas saudara-saudara saya," kata Eri Cahyadi dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Jumat.

Perjuangan Wali Kota Eri hingga ke tingkat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tersebut disampaikan pada momen halal bihalal secara virtual bersama seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya, Kamis (27/4).

Wali Kota Eri mengungkapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer atau Non-ASN harus sudah dihapus per tanggal 28 November 2023. Sebab, dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

 Baca Juga: Empat simpang jalan menuju Alun-alun Salatiga Minggu (30/4/2023) ditutup polisi, ada apa?

Untuk itu, Wali Kota Eri menghadap ke Kementerian PAN-RB. Di sanalah dia berkukuh untuk mempertahankan tenaga non-ASN agar jangan sampai dilepas atau ikut pihak ketiga. Menurutnya, jika hal itu dilakukan, Surabaya akan hancur dan terjadi pengangguran yang luar biasa.

"Kalau saudara-saudara saya ini dilepas dari tenaga kontrak di Surabaya, hancur Kota Surabaya, akan terjadi pengangguran luar biasa. Maka, saya mohon maaf tidak akan melepas mereka, kecuali mereka ada kesalahan yang memang melanggar hukum," kata Cak Eri panggilan lekatnya.

Perjuangan Cak Eri mempertahankan tenaga non-ASN, sempat mendapatkan penolakan dari kementerian, sehingga terjadi perdebatan argumen antara Wali Kota Eri dengan pihak Kementerian PAN-RB, meski akhirnya kemudian diberikan opsi jalan keluar.

Baca Juga: LG Peduli Warga Sekitar Tiga TPS di Surabaya Lewat Program Lebaran Sehat

"Kemudian, saya diberikan jalan keluar oleh kementerian. Kalau kerja di pemerintah kota, non-ASN harus ikut aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak boleh ikut aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," katanya.

Apabila mengikuti aturan Kemnaker, besaran gaji non-ASN diatur berdasarkan Upah Minimum Kota (UMK). Secara otomatis ketika UMK sebuah kota meningkat, gaji pegawai ikut naik. Sementara jika mengikuti aturan Kemenkeu, besaran gaji pegawai non-ASN dihitung berdasarkan beban kerja.

"Itu pilihan yang sulit bagi saya, karena kalau ikut UMK, gaji naik terus, tapi teman-teman (non-ASN) harus ikut pihak ketiga (perusahaan swasta). Tapi, kalau ikut pihak ketiga, apakah sudah pasti teman-teman ini akan mendapatkan besaran gaji UMK," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X