Ini Aturan Terbaru Vaksin Bagi Pemudik yang Menggunakan Kereta Api

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 07:20 WIB
Aktivitas calon penumpang kereta api di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas.  (ANTARA/Sumarwoto)
Aktivitas calon penumpang kereta api di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas. (ANTARA/Sumarwoto)

HARIAN MERAPI - Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengimbau para calon pemudik moda transportasi kereta api agar memperhatikan aturan vaksin yang berlaku berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.

Eva menegaskan calon penumpang berusia 6-12 tahun telah mendapat vaksin kedua.

Jika belum vaksin, wajib membawa surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Baca Juga: PT KAI Commuter Indonesia Layani Delapan Juta Pengguna KRL pada Februari 2023

"Khususnya perubahan aturan pada usia anak 6-12 tahun yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," tutur Eva dikutip dari PMJ NEWS di Jakarta, Jumat (7/4/2023) lalu.

Sementara itu, untuk penumpang berusia dewasa atau 18 tahun ke atas, KAI mewajibkan telah mendapat vaksin ketiga atau booster pertama.

Baca Juga: Tiga Ekor Paus Mati dalam 10 Hari di Wilayah Bali, BPSPL Denpasar: Diduga karena Sakit

Bila belum atau tidak divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Di kesempatan yang sama, Eva juga mengimbau masyarakat yang mudik untuk datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal satu jam sebelum keberangkatan kereta api tujuan.

"Pelanggan KA yang akan bepergian menggunakan jasa layanan KAI juga diimbau agar datang lebih awal ke stasiun pemberangkatan minimal satu jam sebelum keberangkatan kereta apinya," ujarnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X