Tidak ada hal yang meringankan, Jaksa tuntut Teddy Minahasa hukuman mati

photo author
- Kamis, 30 Maret 2023 | 17:05 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).  (ANTARA/Walda )
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). (ANTARA/Walda )

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak ada hal meringankan dalam tuntutan untuk terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

"Hal hal yang meringankan tidak ada," kata JPU Iwan Ginting.

Iwan menegaskan hal-hal memberatkan bagi terdakwa Teddy Minahasa, di antaranya yakni Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, Teddy juga tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil barang bukti.

Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X