HARIAN MERAPI - Sebanyak 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak diketahui mempunyai saham di 280 perusahaan.
Hal itu ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan analisis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terhadap pegawai Ditjen Pajak.
"Kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Mengandalkan google maps, truk muatan daging ayam terperosok ke jurang di Jalur Cinomati
Pahala mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) memang tidak ada larangan bagi PNS untuk berusaha asalkan beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan.
"Yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak, pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak," ujarnya.
Temuan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dilakukan pendalaman terkait perusahaan tersebut.
Baca Juga: Ada temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang nilainya fantastis, Rp300 triliun
KPK juga selanjutnya akan mempelajari profil dari para pegawai Ditjen Pajak tersebut dan memeriksa apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN sesuai dengan profilnya.
Pahala menerangkan perihal kepemilikan saham oleh para wajib lapor LHKPN menjadi perhatian KPK karena dalam LHKPN hanya dicantumkan nilai sahamnya saja.
"Padahal perusahaan ini bisa punya aset besar, penghasilan besar, utang besar, ini tidak tercatat di LHKPN," kata Pahala.(*)