Nekat Jualan di Kawasan Jembatan Kewek, Street Coffee Liar Dirazia Satpol PP

photo author
Sutriono, Harian Merapi
- Kamis, 16 April 2026 | 08:00 WIB
Personel Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penertiban street coffee liar di Jembatan Kewek. (Foto: Dok. Pemkot Yogyakarta)
Personel Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penertiban street coffee liar di Jembatan Kewek. (Foto: Dok. Pemkot Yogyakarta)

 

HARIAN MERAPI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kembali beroperasinya street coffee liar di kawasan Jembatan Kewek. Penertiban Selasa (14/4) malam, sebagai upaya menjaga ketertiban mengingat kawasan jembatan tersebut ditutup total karena mengalami kerusakan.

Komandan Regu Satpol PP Kota Yogyakarta, Hendryias Dhoni Purwanto, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan penertiban terhadap aktivitas kafe kopi jalanan yang tidak diperbolehkan di kawasan tersebut.

"Kami melakukan penertiban street coffee, khususnya di Jembatan Kewek. Untuk wilayah tersebut memang tidak diperbolehkan untuk menggelar dagangan ataupun melakukan aktivitas berjualan," ujarnya.

Baca Juga: Ada Apa Gerai KDMP Jontro Pati? Bangunan Membelakangi Jalan Utama

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk berjualan.

"Hasil penertiban, kami mengamankan 14 alat untuk berjualan, seperti kursi dan perlengkapan lainnya," terangnya.

Terkait sanksi, Dhoni menyebut bahwa saat ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif.

Baca Juga: Puluhan Siswa SMPN 3 Jetis Bantul Keracunan Usai Santap Menu MBG, Dinkes Telusuri Penyebabnya 

"Untuk saat ini kami masih melakukan terapi kejut. Namun ke depan tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Penertiban ini dilakukan sebagai langkah preventif guna menghindari potensi gangguan ketertiban umum maupun risiko keselamatan di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha. Selain itu, keberadaan street coffee di lokasi tersebut dinilai dapat memicu keramaian yang berpotensi menimbulkan kerawanan.

Pihak Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban kota.

Baca Juga: Mobil Honda City terjun ke parit di Kalasan, pengemudi luka berat

"Kami mohon bantuan masyarakat untuk bersinergi, saling mengingatkan, karena kegiatan tersebut memang dilarang," tegasnya.

Satpol PP Kota Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa kawasan kosong atau tidak digunakan bukan berarti dapat dimanfaatkan untuk aktivitas jual beli. Masyarakat diimbau untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan serta memiliki legalitas yang jelas, demi menjamin keamanan dan keselamatan bersama. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X