Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

photo author
Wahyu Imam Ibadi, Harian Merapi
- Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB
Salah satu ruangan di Diskominfo Bantul terlihat sepi dikarenakan sebagian pegawai menjalani WFH (Foto-Yusron Mustaqim)
Salah satu ruangan di Diskominfo Bantul terlihat sepi dikarenakan sebagian pegawai menjalani WFH (Foto-Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap aparatur sipil negara (ASN) saat pelaksanaan work from home (WFH) setiap hari Jumat.

ASN tetap wajib melakukan absen kehadiran kerja berupa foto. Hal ini dimaksudkan agar kinerja pegawai tetap optimal.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo Suparmin, Sabtu (11/4/2026) mengatakan, Pemkab Sukoharjo tetap melakukan pengawasan ketat terhadap ASN saat penerapan WFH setiap hari Jumat.

Pengawasan dilakukan dengan melibatkan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Hal tersebut dimaksudkan agar kinerja pegawai tetap optimal meski bekerja dari rumah.

Pimpinan OPD wajib melaporkan setiap kegiatan kerja yang dilakukan ASN saat penerapan WFH setiap hari Jumat kepada Pemkab Sukoharjo. ASN juga diwajibkan melakukan abses sebagai bukti tetap bekerja dari rumah.

Baca Juga: Mayat tanpa kepala ditemukan di Kali Konteng Gamping, diduga terbawa banjir

"Setiap ASN yang melaksanakan WFH wajib mengirimkan foto sebagai bukti kehadiran seperti sudah diatur berdasarkan lokasi, hari dan tanggal. Meski WFH tapi Pemkab Sukoharjo tetap melakukan pengawasan ketat kinerja pegawai," ujarnya.

Pemkab Sukoharjo selain meminta absen pegawai, juga mewajibkan ASN melaporkan setiap aktivitas kerja yang dilakukan selama menjalankan tugas dari rumah. Hal ini sebagai bentuk pemantauan terhadap kerja pegawai meski tidak berada di kantor karena penerapan WFH.

"Selain absensi, para ASN juga harus melaporkan agenda dan pekerjaan yang dikerjakan selama WFH. Ini untuk memastikan bahwa kinerja ASN tetap berjalan maksimal," lanjutnya.

Pembagian kerja ASN selama menerapkan WFH bekerja dari rumah sudah diatur di masing-masing OPD. Karena itu saat ASN bekerja dari rumah mereka dipastikan sudah memiliki tugas yang harus dikerjakan.

"Sistem kerja diserahkan pengaturannya kepada masing-masing OPD. Jadi ASN yang melakukan WFH tetap bekerja dari rumah," lanjutnya.

Baca Juga: Bagaimana cara mengurangi penggunaan plastik sehari-hari, begini kiatnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Abdul Haris Widodo, mengatakan, Pemkab Sukoharjo pada Jumat (10/4) kemarin secara resmi mulai menerapkan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN). WFH resmi diterapkan setiap hari Jumat setiap pekan.

Sistem kerja pegawai sudah dilakukan pengaturan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Artinya tidak semua ASN menerapkan WFH. Namun dilakukan pengaturan dengan komposisi diserahkan ke masing-masing OPD.

"WFH mulai Jumat (10/4) kemarin resmi diterapkan di Pemkab Sukoharjo. Tidak semua pegawai bekerja dari rumah. Ada yang tetap berikan di kantor. Semua sudah dilakukan pengaturan di masing-masing OPD," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB
X