Kasus korupsi haji, pihak biro haji khusus tidak dicekal karena KPK punya alasan seperti ini....

photo author
Widyo Suprayogi, Harian Merapi
- Rabu, 18 Maret 2026 | 15:30 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).  (ANTARA/Rio Feisal)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro haji khusus dapat kooperatif.

Lembaga antirasuah tidak melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri kepada biro haji khusus karena dinilai kooperatif.

"Kami meyakini PIHK maupun asosiasi kooperatif dalam proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Budi mengatakan KPK meyakini hal tersebut setelah melakukan sejumlah pemanggilan hingga pemeriksaan kepada asosiasi ataupun biro haji khusus.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK tetap mengingatkan pihak asosiasi ataupun biro haji khusus untuk kooperatif, terlebih dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sudah ditahan.

Baca Juga: Korupsi Berkedok Idulfitri

"Kami mengimbau agar bisa kooperatif hadir, datang, memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara lengkap dan jujur sehingga akan sangat membantu dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini,” katanya seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Baca Juga: Khamim Zarkasih bahas materi 'Hikmah Silaturahmi' di Masjid Al-Mujahidin Blunyahrejo

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ikan sapu-sapu, Pram dan ekosistem lingkungan

Selasa, 14 April 2026 | 16:00 WIB
X