Polresta Sleman gelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Gamping, peragakan 23 adegan

photo author
Samento Sihono, Harian Merapi
- Jumat, 9 Januari 2026 | 15:00 WIB
Pelaku memperagakan adegan rekontruksi pembunuhan  (Foto: Samento Sihono)
Pelaku memperagakan adegan rekontruksi pembunuhan (Foto: Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Satreskrim Polresta Sleman menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di kosan Dusun Mejing Wetan, Ambarketawang Gamping Sleman, Selasa (4/11), lalu.

Rekonstruksi dipimpin Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polresta Sleman Ipda Hanif Aqiel Rastoma, S.Tr.K dilaksanakan untuk memperjelas rangkaian perbuatan tersangka secara visual, mulai dari awal hingga akhir kejadian.

Mewakili Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi SH, Ipda Hanif mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan secara jelas tindakan yang dilakukan tersangka saat kejadian.

"Rekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan secara visual perbuatan-perbuatan yang dilakukan tersangka agar lebih jelas," ujarnya, disela rekontruksi di Polresta Sleman, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: DPUPR Sukoharjo siap kerjakan tujuh program strategis daerah 2026

Dalam pelaksanaannya, rekonstruksi memperagakan sebanyak 23 adegan yang dibagi secara rinci agar alur kejadian mudah dipahami.

Adegan-adegan tersebut meliputi aktivitas tersangka mulai dari mengambil barang, meletakkan barang, mengetuk pintu, hingga rangkaian perbuatan lainnya.

"Rekonstruksi dilakukan dengan pembagian adegan supaya jelas perbuatannya, mulai dari mengambil, meletakkan barang, mengetuk pintu, dan sebagainya," jelas Ipda Hanif.

Rekonstruksi dilakukan di Polresta karena penyidik dengan mempertimbangkan faktor keamanan. Meski demikian, tidak terdapat perbedaan antara rekonstruksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Untuk perbedaan dengan BAP tidak ada. Rekonstruksi ini hanya untuk memperjelas secara visual," tegasnya.

Baca Juga: Gandeng Kemenpora, BRI Gelar Program Literasi Keuangan Dukung Stabilitas Finansial Jangka Panjang Atlet Berprestasi SEA Games 2025

Terkait kemungkinan adanya temuan fakta baru, Ipda Hanif menyampaikan bahwa penyidik tidak menemukan fakta baru dalam rekonstruksi. "Tidak ada temuan fakta baru karena rangkaian peristiwa sudah jelas," ungkapnya.

Secara garis besar, tersangka datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor. Setelah masuk ke dalam rumah, tersangka langsung bertemu dengan korban dan terjadi cekcok yang berujung keributan.

Tersangka kemudian melakukan perbuatan pidana terhadap korban, lalu terburu-buru meninggalkan lokasi kejadian.

"Setelah kejadian, tersangka langsung keluar rumah dan pergi. Dalam perjalanannya, tersangka sempat berpapasan dengan saksi," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X