HARIAN MERAPI - Polsek Cangkringan memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian anjing yang terjadi di wilayah Kapanewon Cangkringan, Sleman, Rabu (7/1).
Kapolsek Cangkringan AKP Suwanto mengatakan mediasi dilakukan untuk menyelesaikan masalah antara korban dan pelaku. Tujuannya, permasalahan bisa diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
"Kami melakukan mediasi antara korban dan terlapor terkait kasus pencurian satu ekor anjing. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan," ujar AKP Suwanto, Rabu (7/1/2026), malam.
Kasus itu bermula, Senin (6/1) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Petung, Kalurahan Kepuharjo, Kapanewon Cangkringan. Korban, Tri Haryanto, mendapati satu dari tiga ekor anjing peliharaannya hilang.
Setelah dilakukan pencarian dan pengecekan rekaman CCTV, terlihat dua orang pria tidak dikenal mengambil seekor anjing berbulu hitam.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Cangkringan. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan, olah TKP, serta pemeriksaan saksi," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku Sukirno alias Pitik, warga Kabupaten Klaten. Pelaku kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya mencuri satu ekor anjing.
Dalam proses mediasi yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Cangkringan Ipda Sudarisman, Lurah Kepuharjo, korban, terlapor, keluarga kedua belah pihak, serta para saksi, disepakati penyelesaian secara damai.
Pelaku saat itu, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Korban telah memaafkan dan mencabut laporan polisi. Terlapor juga membuat surat pernyataan serta siap diproses hukum apabila mengulangi perbuatannya di kemudian hari," kata AKP Suwanto.
Kapolsek menambahkan, proses mediasi berjalan aman dan lancar hingga selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Ia berharap penyelesaian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila terjadi tindak pidana," pungkasnya.(*)