Kasus pencurian anjing di Cangkringan berakhir damai, diselesaikan secara kekeluargaan

photo author
Samento Sihono, Harian Merapi
- Kamis, 8 Januari 2026 | 13:15 WIB
Kesepakatan damai pelaku pencuri anjing dan korban  (Dok. Polsek Cangkringan)
Kesepakatan damai pelaku pencuri anjing dan korban (Dok. Polsek Cangkringan)

HARIAN MERAPI - Polsek Cangkringan memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pencurian anjing yang terjadi di wilayah Kapanewon Cangkringan, Sleman, Rabu (7/1).

Kapolsek Cangkringan AKP Suwanto mengatakan mediasi dilakukan untuk menyelesaikan masalah antara korban dan pelaku. Tujuannya, permasalahan bisa diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

"Kami melakukan mediasi antara korban dan terlapor terkait kasus pencurian satu ekor anjing. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan," ujar AKP Suwanto, Rabu (7/1/2026), malam.

Kasus itu bermula, Senin (6/1) sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun Petung, Kalurahan Kepuharjo, Kapanewon Cangkringan. Korban, Tri Haryanto, mendapati satu dari tiga ekor anjing peliharaannya hilang.

Baca Juga: Refleksi Akhir Semester Ganjil 2025/2026, FH UCY gelar Seminar Nasional terkait Peran Hukum Lingkungan terhadap Bencana Banjir di Indonesia

Setelah dilakukan pencarian dan pengecekan rekaman CCTV, terlihat dua orang pria tidak dikenal mengambil seekor anjing berbulu hitam.

"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Cangkringan. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan, olah TKP, serta pemeriksaan saksi," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku Sukirno alias Pitik, warga Kabupaten Klaten. Pelaku kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya mencuri satu ekor anjing.

Dalam proses mediasi yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Cangkringan Ipda Sudarisman, Lurah Kepuharjo, korban, terlapor, keluarga kedua belah pihak, serta para saksi, disepakati penyelesaian secara damai.

Baca Juga: Fakultas Agroindustri UMBY launching business corner bernama SAE, salah satunya untuk memperkuat agrosociopreneur

Pelaku saat itu, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Korban telah memaafkan dan mencabut laporan polisi. Terlapor juga membuat surat pernyataan serta siap diproses hukum apabila mengulangi perbuatannya di kemudian hari," kata AKP Suwanto.

Kapolsek menambahkan, proses mediasi berjalan aman dan lancar hingga selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Ia berharap penyelesaian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila terjadi tindak pidana," pungkasnya.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X