Demokrat laporkan sejumlah akun ke polisi, berikut daftarnya...

photo author
Widyo Suprayogi, Harian Merapi
- Selasa, 6 Januari 2026 | 16:45 WIB
Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. ( ANTARA/Ilham Kausar )
Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. ( ANTARA/Ilham Kausar )

HARIAN MERAPI - Diduga menyebarkan konten hoaks terkait Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Polda Metro Jaya, Partai Demokrat melaporkan sejumlah akun di media sosial YouTube.

"Benar, semalam Badan Hukum dan Pengacara Partai Dewan Pimpinan Pusat (BHPP DPP) Partai Demokrat, diwakili saya selaku Kepala BHPP membuat LP (laporan polisi)," kata Ketua BPHP DPP Partai Demokrat, Muhajir, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (6/1/2025).

Muhajir menjelaskan laporannya terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 263 Ayat (2) dan atau Pasal 264 KUHP.

Dalam laporannya, seperti dilansir Antara, dia juga menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada 30 Desember 2025 yakni adanya unggahan pada beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan konten berita bohong.

Baca Juga: Gerindra Salatiga dukung Pilkada dipilih DPRD, hindari gesekan pendukung di bawah

Akun tersebut yaitu YouTube @AGRI FANANI: Video berjudul "Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI".

Akun ​YouTube @Bang bOy YTN: Video berjudul "KEBONGKAR SIASAT BUSUK SBY DIBALIK SOMASI KE KETUA YOUTUBER NUSANTARA, TERNYATA U/ TANGKIS AIB INI".

Akun ​YouTube @Kajian Online: Video berjudul "SBY RESMI JADI TERSANGKA BARU FITNAH IJAZAH SBY LANGSUNG PINGSAN SAMPAI DILARIKAN KE RUMAH SAKIT".

Akun ​TikTok @sudirowibudhiusmp: Narasi mengenai "Sepuluh Bukti Demokrat Bermain Di Ijazah Pak Jokowi" dan tuduhan penggunaan isu ijazah untuk menjatuhkan lawan politik melalui pihak tertentu.

Atas kejadian tersebut, Muhajir sebagai pelapor merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Laporan tersebut telah teregister dengan ​Nomor: STTLP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 05 Januari 2026 pukul 23.16 WIB, dengan terlapor dalam penyelidikan (lidik).(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ikan sapu-sapu, Pram dan ekosistem lingkungan

Selasa, 14 April 2026 | 16:00 WIB
X