Sebelumnya diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pemeriksaan 20 saksi dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara pada Oktober 2025.
Dalam kasus ini, Kejagung belum mengungkap identitas para saksi dan menyebut pendalaman masih berlangsung.
Perihal itu, Mahfud MD kini mengungkapkan penjelasan mengenai situasi lama yang membuat proses hukum Petral tersendat.
"Waktu zaman Pak Sudirman Said menjabat menteri (ESDM pada 2014-2016) itu kan dibubarkan itu Petral, tahun 2015 banyak kasus sebelum akhirnya dibubarkan jadi itu kan tertahan proses hukumnya," ungkapnya.
Mendengar hal itu, Sudirman Said lalu mengingatkan, sudah ada pejabat Petral yang berstatus tersangka pada masa lalu.
"Termasuk Mantan Dirut Petral nya kan tersangka, tapi kan, tidak ada tindak lanjutnya," ucap Sudirman Said dalam kesempatan yang sama.
Sinyal Keras dari Mahfud MD dan Sudirman Said
Mahfud MD menegaskan pentingnya koordinasi dan keselarasan antarlembaga saat menangani kasus besar seperti ini.
Baca Juga: 360 sound system pecahkan rekor MURI di Jalan Lawu dalam Karanganyar Goyang Bareng
"Saya juga pernah mengatakan cara untuk memberantas korupsi itu dengan cara ikut ikutan kasus itu supaya nantinya dibagi dibagi antara KPK Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Jangan bersaing," tegasnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara itu lantas menyampaikan pesan tegas, tidak ada pelaku yang benar benar aman meski berlindung pada kekuatan politik tertentu.
"Anda mungkin merasa aman karena punya backing tetapi baiknya demokrasi itu selalu ada sirkulasi kekuasaan, jadi Anda tidak akan pernah aman," sebut Mahfud MD.
Baca Juga: Sukoharjo Fashion and Food Festival 2025 Resmi Dibuka untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
Perihal itu, Sudirman Said menegaskan kembali proses pengungkapan kasus ini hanya soal waktu.