Ahmad Khozinudin: Kasus Roy Suryo Cs bukan proses hukum murni, tapi....

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 15:45 WIB
Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin (kanan) bersama Rismon Sianipar (kiri) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).  (ANTARA/Ilham Kausar.)
Roy Suryo didampingi kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin (kanan) bersama Rismon Sianipar (kiri) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). (ANTARA/Ilham Kausar.)

Sementara klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X