KPK Tegaskan Penggeledahan Kantor Disbudparpora Ponorogo Terkait Kasus Baru

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 07:00 WIB
Tim KPK menggeledah mobil dinas milik Kepala Disbudparpora Ponorogo di Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (12/11/2025).  (ANTARA/HO-Prastyo)
Tim KPK menggeledah mobil dinas milik Kepala Disbudparpora Ponorogo di Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (12/11/2025). (ANTARA/HO-Prastyo)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penggeledahan Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada 12 November 2025, yakni terkait kasus baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lantas menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo.

“Tim kemudian mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami,” ujar Budi yang dilansir dari ANTARA di Jakarta, Rabu (12/11).

Baca Juga: KPK selidiki dugaan korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), siapa yang terlibat ?

Sementara itu, dia menjelaskan peristiwa OTT yang dilakukan KPK sering kali menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada sektor lainnya di wilayah tersebut.

“Oleh karena itu, informasi dan laporan dari masyarakat menjadi sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan OTT di wilayah Ponorogo.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp 600 Juta, Kejari Sukoharjo Tetapkan IYT Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT PNM

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X